Page 4 - LAPORAN GRATIFIKASI SEMESTER II TAHUN 2025
P. 4
Mengingat hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan perkembangan
modus gratifikasi yang terjadi saat ini, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang
lebih rinci terkait penanganan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya
di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam bentuk
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan di Bawahnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan selaras dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai
yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang. Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
dan Pencegahan Korupsi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan
Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Kesederhanaan Hidup;

