Page 21 - LAPORAN GRATIFIKASI SEMESTER II TAHUN 2025
P. 21

Penjelasan Status Gratifikasi
                 Status                                          Penjelasan
                Gratifikasi                                    Status Gratifikasi
                             Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,
            Tidak Wajib      Gratifikasi yang dilaporkan termasuk dalam Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan.
            Dilaporkan
                             Tidak perlu ada tindak lanjut terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.
                             Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan
                             Gratifikasi:
            Pasal 6 Peraturan   o  Pasal 6 ayat (1): Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak,
            Komisi                objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi
            Pemberantasan         Gratifikasi;
            Korupsi Nomor 2   o   Pasal 6 ayat (2): Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak
            Tahun 2019            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi, objek
            tentang Pelaporan     Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial;
            Gratifikasi      Terhadap objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak tersebut agar segera
                             dikembalikan kepada pemberi dan/atau disalurkan sebagai bantuan sosial. Apabila telah dipenuhi, maka tidak
                             perlu ada tindak lanjut terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.
                             Subjek penerima gratifikasi adalah Instansi, sehingga tidak memenuhi seluruh unsur pasal 12B Undang-
                             Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
                             Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Dikelola oleh    Terhadap objek gratifikasi yang Dikelola oleh Instansi dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
                             o Ditempatkan sebagai barang display instansi;
            Instansi
                             o Digunakan untuk kegiatan operasional instansi;
                             o   Disalurkan   kepada   pihak   yang   membutuhkan   antara   lain,   panti   asuhan,   panti   jompo,   atau   tempat
                             penyaluran bantuan sosial lainnya; atau;
                             o Dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.
                             Pelapor menyampaikan telah menolak gratifikasi, sehingga tidak memenuhi seluruh unsur pasal 12B Undang-
            Laporan          Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
            Penolakan        Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                             Tidak perlu ada tindak lanjut terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.
            Tidak memenuhi
            seluruh unsur    Berdasarkan   informasi   yang   disampaikan   oleh   Pelapor,   diketahui   bahwa   penerimaan   gratifikasi   tidak
                             memenuhi seluruh unsur pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
            pasal 12B UU
            Nomor 20 Tahun   Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
                             Tidak perlu ada tindak lanjut terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.
            2001

            Penanganan       Berdasarkan   informasi   yang   disampaikan   oleh   Pelapor,   data   riwayat   laporan   gratifikasi   Komisi
            Laporan          Pemberantasan Korupsi, dan informasi relevan lainnya, diketahui bahwa gratifikasi yang dilaporkan sudah
            Gratifikasi      pernah dilaporkan sebelumnya, dan/atau terindikasi mengandung informasi yang tidak benar/tidak lengkap,
            dihentikan       sehingga penanganan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti.

            Objek Gratifikasi   Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pelapor, data riwayat laporan gratifikasi Komisi Pemberantasan
            dihapus dari     Korupsi, dan informasi relevan lainnya, diketahui bahwa objek gratifikasi yang dilaporkan sudah pernah
            Laporan          dilaporkan sebelumnya, dan/atau terindikasi mengandung informasi yang tidak benar/tidak lengkap, sehingga
            Gratifikasi      penanganan laporan gratifikasi atas objek gratifikasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
            Bukan Laporan
            Gratifikasi
            sebagaimana      Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pelapor, identitas Penerima dan/atau Pelapor Gratifikasi tidak
            dimaksud Pasal   termasuk dalam subyek hukum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dan/atau Pelapor adalah
            12B dan 12C UU   individu yang berbeda dengan pihak Penerima Gratifikasi yang dilaporkan, sehingga laporan gratifikasi tidak
            20 Tahun 2001    dapat ditindaklanjuti.
            tentang Tindak
            Pindana Korupsi
   16   17   18   19   20   21