Page 20 - LAPORAN GRATIFIKASI SEMESTER II TAHUN 2025
P. 20
INFORMASI ATAS LAPORAN GRATIFIKASI
Nomor : G013-202511-017477-BUG-NL
Tanggal : 24 November 2025
Yth. Saudara Regita Desi Fitriani, S.h.
Analis Perkara Peradilan
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Mahkamah Agung
Sehubungan dengan laporan gratifikasi:
Nomor SIG : G013-202511-017477-BUG
NIK : 3325016412000001
Email Korespondensi : regitafitriani43@gmail.com
Tanggal Lapor ke KPK : 24 November 2025
Ringkasan Gratifikasi
No. Gratifikasi Tanggal Uraian Gratifikasi Nilai Estimasi Status Gratifikasi
Penerimaan
Pasal 6 Peraturan
Komisi Pemberantasan
G013-202511- Opak (Makanan olahan
017477-BUG-001 21 November 2025 dari singkong} Rp30.000,00 Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang
Pelaporan Gratifikasi
Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi karena telah melakukan langkah konkrit dalam upaya pencegahan korupsi.
Selanjutnya kami mengimbau agar menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugas Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, kecuali adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin
ditolak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi

