Page 5 - LAPORAN GRATIFIKASI TAHUN 2025
P. 5
10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung) dan
Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
11. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI
Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Pedoman
Perilaku Hakim; 12. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan
Juru Sita;
12. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang
Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung danBadan
Peradilan yang Berada di Bawahnya;
13. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008- A/SEK/SK/I/2012 tentang
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
14. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
15. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di
Bawahnya
III. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud diterapkannya Pengendalian Gratifikasi adalah untuk memberikan
pedoman dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di
lingkungan Pengadilan Agama Batang.
B. Tujuan diterapkannya Pengendalian Gratifikasi adalah:
1. Meningkatkan kepatuhan Pejabat dan/atau Pegawai terhadap ketentuan
gratifikasi;
2. Menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung
terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan melayani;
3. Membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme;
4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Agama Batang.

