Page 5 - LAPORAN GRATIFIKASI TAHUN 2025
P. 5

10. Peraturan  Mahkamah  Agung  Nomor  9  Tahun  2016  tentang  Pedoman

                    Penanganan  Pengaduan  (Whistleblowing  System  di  Mahkamah  Agung)  dan
                    Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;

               11. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI
                    Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Pedoman

                    Perilaku  Hakim;  12.  Keputusan  Ketua  Mahkamah  Agung  RI  Nomor

                    122/KMA/SK/VII/2013  tentang  Kode  Etik  dan  Pedoman  Perilaku  Panitera  dan
                    Juru Sita;

               12. Keputusan  Ketua  Mahkamah  Agung  RI  Nomor  119/KMA/SK/VII/2019  tentang
                    Pembentukan  Unit  Pengendali  Gratifikasi  pada  Mahkamah  Agung  danBadan

                    Peradilan yang Berada di Bawahnya;

               13. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008- A/SEK/SK/I/2012 tentang
                    Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;

               14. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
                    2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

               15. Keputusan  Kepala  Badan  Pengawasan  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia
                    nomor     29/BP/SK.PW1/V/2025         tentang    Petunjuk    Teknis     Pelaksanaan

                    Pengendalian  Gratifikasi  Pada  Mahkamah  Agung  Dan  Badan  Peradilan  Di

                    Bawahnya


               III.   MAKSUD DAN TUJUAN


               A.  Maksud  diterapkannya  Pengendalian  Gratifikasi  adalah  untuk  memberikan

                    pedoman  dalam  memahami,  mengendalikan  dan  mengelola  gratifikasi  di
                    lingkungan Pengadilan Agama Batang.

               B.  Tujuan diterapkannya Pengendalian Gratifikasi adalah:
                   1.  Meningkatkan  kepatuhan  Pejabat  dan/atau  Pegawai  terhadap  ketentuan

                       gratifikasi;

                   2.  Menciptakan  lingkungan  yang  transparan  dan  akuntabel  untuk  mendukung
                       terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan melayani;

                   3.  Membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
                       nepotisme;

                   4.  Meningkatkan  efektivitas  dan  efisiensi  terhadap  pelaksanaan  Program
                       Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Agama Batang.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10