Page 3 - LAPORAN GRATIFIKASI TAHUN 2025
P. 3
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan peradilan tertinggi dari
semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak
dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak
eksternal, baik di dalam maupun di luar hubungan pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugas, hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam
kegiatan sehari-hari adalah adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak
lainnya. Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila
pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,
kolusi, dan nepotisme di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di
bawahnya dan mewujudkan good governance amanah, transparan dan akuntabel,
maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan
Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Keputusan Kepala
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor
29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian
Gratifikasi Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Mahkamah Agung RI menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas
terhadap penanganan gratifikasi yang melibatkan Aparat Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan di bawahnya, meskipun dalam pelaksanaan kegiatan, gratifikasi
merupakan hal yang sulit dihindari oleh Aparat Mahkamah Agung. Hal ini penting
untuk dibudayakan sebagai suatu proses bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.

