Page 81 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 81

SURAT KEPUTUSAN
                                        KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
                                    NOMOR : 0159/KPA.W11-A12/SK.RA1.1/I/2025


                                                       TENTANG

                     PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG TAHUN 2025

                                        KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG

            Menimbang          : a. Bahwa dalam rangka memantapkan perencanaan dan pelaksanaan
                                     kebijakan program serta kegiatan pada pengadilan Agama Batang
                                     tahun 2023, dipandang perlu mengesahkan penetapan hasil rapat
                                     kerja Pengadilan Agama Batang tentang program kerja Tahun 2023.

            Mengingat          : 1. Undang-Undang      Nomor 3 Tahun         2009   Tentang     Mahkamah
                                     Agung;
                                 2. Undang-Undang      Nomor    48   Tahun    2009    Tentang   Kekuasaan
                                     Kehakiman;
                                 3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
                                     Atas Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
                                 4. Peraturan    Pemerintah   Nomor    60  tahun    2008   tentang  system
                                     Pengendalian Intern Pemerintah;
                                 5. Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat
                                     Mahkamah Agung RI;
                                 6. Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan
                                     Mahkamah Agung RI;
                                 7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai
                                     Negeri Sipil
                                 8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/096/SK/X/2006
                                     tanggal 19 Oktober tentang tanggung jawab Ketua Pengadilan Tingkat
                                     Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam melaksanaan
                                     pengawasan;
                                 9. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 008-
                                     A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang aturan perilaku
                                     Pegawai Mahkamah Agung RI;
                                 10. Keputusan Direktur Jendral Badan peradilan Agama Mahkamah Agung
                                     Republik Indonesia    Nomor: 0156/DjA/HK.05/SK/III/2012 tentang
                                     Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Preadilan Agama;
                                 11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 ttetang entang
                                     Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Badan
                                     Peradilan;


            Memperhatikan      :     Hasil Rapat Kerja Ketua, Wakil Ketua ,Hakim dan Pegawai Pengadilan
                                     Agama Batang;


                                                   M E M U T U S K A N

            Menetapkan         :  KEPUTUSAN      KETUA     PENGADILAN      AGAMA      BATANG     TENTANG
                                 PENETAPAN PROGRAM KERJA TAHUN 2025 PENGADILAN AGAMA
                                 BATANG.
   76   77   78   79   80   81   82   83