Page 81 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 81
SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
NOMOR : 0159/KPA.W11-A12/SK.RA1.1/I/2025
TENTANG
PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG TAHUN 2025
KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memantapkan perencanaan dan pelaksanaan
kebijakan program serta kegiatan pada pengadilan Agama Batang
tahun 2023, dipandang perlu mengesahkan penetapan hasil rapat
kerja Pengadilan Agama Batang tentang program kerja Tahun 2023.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah
Agung;
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman;
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang system
Pengendalian Intern Pemerintah;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat
Mahkamah Agung RI;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan
Mahkamah Agung RI;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil
8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/096/SK/X/2006
tanggal 19 Oktober tentang tanggung jawab Ketua Pengadilan Tingkat
Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam melaksanaan
pengawasan;
9. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 008-
A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang aturan perilaku
Pegawai Mahkamah Agung RI;
10. Keputusan Direktur Jendral Badan peradilan Agama Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 0156/DjA/HK.05/SK/III/2012 tentang
Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Preadilan Agama;
11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 ttetang entang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Badan
Peradilan;
Memperhatikan : Hasil Rapat Kerja Ketua, Wakil Ketua ,Hakim dan Pegawai Pengadilan
Agama Batang;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG TENTANG
PENETAPAN PROGRAM KERJA TAHUN 2025 PENGADILAN AGAMA
BATANG.

