Page 73 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 73

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                  (PTSP)




                  Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang  ini senantiasa dilaksanakan dengan
                  selanjutnya disingkat PTSP adalah  prinsip-prinsip dasar berupa keterpa-
                  pelayanan secara terintegrasi dalam  duan, efektif, efisien, ekonomis, koor-
                  satu kesatuan proses dimulai dari ta-       dinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
                  hap awal sampai dengan tahap pe-
                  nyelesaian produk pelayanan penga-          Sejak bulan Januari tahun 2022 Peng-
                  dilan melalui satu pintu.                   adilan Agama Batang Kelas IB telah
                                                              menerapakan sistem PTSP dalam
                  PTSP pada pengadilan bertujuan un-          pelayanan, ruang  lingkup  PTSP  di
                  tuk mewujudkan proses peradilan  Pengadilan Agama Batang Kelas IB
                  yang sederhana, cepat, dan biaya ri-        meliputi seluruh pelayanan adminis-
                  ngan memberikan pelayanan adminis-          trasi yang menjadi lingkup kompetensi
                  trasi yang mudah, pasti, terukur, dan  kewenangannya  sebagaimana  diatur
                  bebas dari korupsi kepada Pengguna  dalam Surat Keputusan Ketua Mah-
                  Layanan serta menjaga independen-           kamah Agung Republik Indonesia No-
                  si dan imparsialitas aparatur penga-        mor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang
                  dilan. Dengan demikian, PTSP akan  Standar Pelayanan Informasi Publik di
                  meningkatkan kinerja dan pelayanan  Pengadilan.
                  pengadilan serta kepuasan masyara-
                  kat.
                                                                “PTSP Pengadilan Agama Batang
                  Direktorat Jenderal Badan Peradil-            menghadirkan layanan terintegrasi satu
                  an Agama menerbitkan Keputusan
                  Direktur Jenderal Badan Peradil-              pintu yang sederhana, cepat, terukur,
                  an Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/                 dan bebas korupsi.”
                  OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus
                  2018 tentang Pedoman Standar Pela-
                  yanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di  Melalui Surat Keputusan Ketua Peng-
                  lingkungan Peradilan Agama, yang di-        adilan Agama Batang Kelas IB tentang
                  perbaharui dengan SK Dirjen Badilag  Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
                  Nomor 1102/DJA/SK/OT.01.3/6/2022  Satu Pintu pada Pengadilan Agama
                  tentang Standar Pelayanan Terpadu  Batang Kelas IB , telah ditetapkan pe-
                  Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Pera-       tugas-petugas  yang  bertanggungja-
                  dilan Agama. Penyelenggaraan PTSP  wab terhadap berjalannya PTSP.

























                                                              Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025   73
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78