Page 7 - INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (iPKP)
PERIODE 01 OKTOBER - 31 DESEMBER 2024
P. 7
Pelaksanaan Survei Periode 1 Oktober s.d. 31 Desember 2024
BAB II METODOLOGI SURVEI
2.1. Kriteria Reponden
Responden adalah seseorang yang mampu menjawab pertanyaan yang
diajukan secara tertulis, lisan maupun kuesioner dari peneliti. Dalam hal ini,
responden merupakan objek penelitian.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refromasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi
Zona Integritas 2024, kriteria responden yang memenuhi syarat sebagai objek
survei adalah seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima
pelayanan dari unit kerja atau satuan kerja. Pelayanan yang dimaksud adalah
semua jenis layanan yang ada pada unit kerja tersebut.
2.2. Metode Pencacahan
Dari jumlah responden yang telah ditetapkan, dilakukan pengumpulan
informasi melalui kuesioner yang telah disebarkan secara online. Informasi
yang dimaksud berupa informasi mengenai responden, data hasil survei, dan
data tambahan berupa kritik atau saran dari responden terhadap pelayanan
Pengadilan Agama Batang.
Pengumpulan data dilakukan dengan memanfaatkan media berbasis
digital yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI,
yaitu dengan cara mengakses alamat https://survei.badilag.net/ melalui
smartphone atau laptop/PC dimana setiap responden harus menggunakan
email atau identitas akses yang berbeda (satu orang satu kali input), atau
dengan kata lain paperless.
BAB II METODOLOGI SURVEI 3

